Bagaimana hukum di Indonesia?
Bagaimana
hukum di Indonesia? Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang
menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari
gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan
melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik
negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia.
Dalam pembahasannya menilai bahwa perkembangan penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Sejak Indonesia merdeka sampai pemerintahan Gus Dur pasti terdapat kekurangan- kekurangan dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia.
Pembahasan hukum dalam makalah tersebut lebih banyak mengkritisi pemerintahan ORBA yang gagal dalam menjalankan hukum. Karena tidak berjalannya prinsip rule of law yang menuntut peraturan hukum dijalankan secara adil dan melindungi hak- hak sosial dan politik dari pelanggaran yang dilakukan baik warga maupun penguasa.
Masalah pelaksanaan hukum di Indonesia dibahas dengan menunjukan fakta- fakta pelanggaran aturan hukum yang terjadi di era ORBA.Dalam pembahasan tersebut menunjukan law enforcement tidak berjalan dan lambatnya proses penanganan pelanggaran hukum oleh penguasa. Bahkan sampai era reformasi pemerintahan SBY belum juga dilaksanakan secara adil. Hal terjadi karena rezin ORBA masih ada dan karena adanya money politic.
Dengan adanya fakta- fakta tersebut kita sebagai masyarakat yang peduli keadilan diajak untuk lebih mengkritisi kasus- kasus pelanggaran kejahatan-kejahatan kemanusiaan dan aturan hukum yang menanganinya. Masalah pencabutan perundang- undangan yang tak demokratik dibahas mengenai Pengamandemenan UUD 45 pasal 6 ayat (1) yang memang perlu dilakukan. Karena pasal tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum secara demokratik Dan itu terbukti menjadi solusi karena dalam UUD 45 pasal 6 ayat (1) Amandemen keempat telah berubah bunyinya menjadi “ Capres dan cawapres harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaran lain karena kehendaknya sendiri….” Masalah impunity dalam kaitannya dengan amandemen kedua UUD 45 Pasal 28I ayat (1) memang belum jelas apakah pasal tersebut berlaku sama terhadap tindak kejahatan- kejahatan kemanusiaan
.
Jika dilihat dari limu hukum uraian di atas cukup mendukung bahwa satu- satunya jalan adalah dengan mengamandemen pasal tersebut. Akan tetapi sampai UUD 45 amandemen keempat atau UUD 45 yang berlaku sekarang ini belum diubah. Dari penjelasan- penjelasan masalah di atas intinya adalah untuk mereformasi hukum di Indonesia dengan penegakan supremasi hukum sehingga terwujud hukum yang adil. Era reformasi sudah cukup lama berjalan namum sampai sekarang penegakan hukum memang sulit dilaksanakan. Hal ini terjadi karena masih banyak kendala- kendala yang harus di hadapi. Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat dan pemerintah dalam penegakan hukum. Semoga perkembangan hukum di Indonesia semakin maju dan dapat berjalan dengan adil.
Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia.
Dalam pembahasannya menilai bahwa perkembangan penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Sejak Indonesia merdeka sampai pemerintahan Gus Dur pasti terdapat kekurangan- kekurangan dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia.
Pembahasan hukum dalam makalah tersebut lebih banyak mengkritisi pemerintahan ORBA yang gagal dalam menjalankan hukum. Karena tidak berjalannya prinsip rule of law yang menuntut peraturan hukum dijalankan secara adil dan melindungi hak- hak sosial dan politik dari pelanggaran yang dilakukan baik warga maupun penguasa.
Masalah pelaksanaan hukum di Indonesia dibahas dengan menunjukan fakta- fakta pelanggaran aturan hukum yang terjadi di era ORBA.Dalam pembahasan tersebut menunjukan law enforcement tidak berjalan dan lambatnya proses penanganan pelanggaran hukum oleh penguasa. Bahkan sampai era reformasi pemerintahan SBY belum juga dilaksanakan secara adil. Hal terjadi karena rezin ORBA masih ada dan karena adanya money politic.
Dengan adanya fakta- fakta tersebut kita sebagai masyarakat yang peduli keadilan diajak untuk lebih mengkritisi kasus- kasus pelanggaran kejahatan-kejahatan kemanusiaan dan aturan hukum yang menanganinya. Masalah pencabutan perundang- undangan yang tak demokratik dibahas mengenai Pengamandemenan UUD 45 pasal 6 ayat (1) yang memang perlu dilakukan. Karena pasal tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum secara demokratik Dan itu terbukti menjadi solusi karena dalam UUD 45 pasal 6 ayat (1) Amandemen keempat telah berubah bunyinya menjadi “ Capres dan cawapres harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaran lain karena kehendaknya sendiri….” Masalah impunity dalam kaitannya dengan amandemen kedua UUD 45 Pasal 28I ayat (1) memang belum jelas apakah pasal tersebut berlaku sama terhadap tindak kejahatan- kejahatan kemanusiaan
.
Jika dilihat dari limu hukum uraian di atas cukup mendukung bahwa satu- satunya jalan adalah dengan mengamandemen pasal tersebut. Akan tetapi sampai UUD 45 amandemen keempat atau UUD 45 yang berlaku sekarang ini belum diubah. Dari penjelasan- penjelasan masalah di atas intinya adalah untuk mereformasi hukum di Indonesia dengan penegakan supremasi hukum sehingga terwujud hukum yang adil. Era reformasi sudah cukup lama berjalan namum sampai sekarang penegakan hukum memang sulit dilaksanakan. Hal ini terjadi karena masih banyak kendala- kendala yang harus di hadapi. Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat dan pemerintah dalam penegakan hukum. Semoga perkembangan hukum di Indonesia semakin maju dan dapat berjalan dengan adil.
Sangatlah
tidak sulit untuk memaparkan bahwa kondisi hukum di Indonesia saat ini semakin
memprihatinkan. Banyak tangis dan ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum,
bahkan tidak jarang emosi masyarakat semakin tersulut dikala ada pihak – pihak
tertentu memanfaatkan hukum dalam mencapai suatu tujuan tertentu tanpa
menggunakan hati nurani.
Dunia
hukum Indonesia tengah mendapatkan sorotan yang keras dari berbagai macam
lapisan masyarakat internal maupun eksternal, terutama mengenai penegakan hukum
di Indonesia.
Sebelum bergerak mengenai penegakan hukum di Indonesia,
baiknya kita memahami kembali defenisi dari pada hukum itu sendiri.
“
Hukum adalah suatu sistem terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan.”
“ Secara konsepsional,
maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan
nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan
mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir,
untuk meniptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup
(Soekanto, 1979).”
Sangatlah jelas bahwa segala sesuatunya harus bergantung
dengan hukum yang berjalan di Indonesia. Indonesia sendiri memiliki hukum yang
secara gambalang tertulis dalam Undang – Undang.
Namun, kalau kita lihat secara kasat
mata, akhir – akhir ini hukum sudah tidak berjalan dengan tegas. Kita ambil
berbagai kasus mengenai aparatur negara yang tidak memiliki ujung penyelesaian
yang jelas, bahkan dapat hilang begitu saja. Coba bandingkan dengan kasus yang
mengenai kaum miskin, yang mungkin hanya dengan masalah kecil saja namun
penyelesainnya sangatlah berlebihan bahkan di hukum hingga membabi buta.
Sungguh sangat tragis, bukan?
Yah.. itulah sebuah realita hukum di negara kita ini. Hukum
sudah disusun dengan sebaik mungkin, namun pelaksanaannya jauh dari kata baik.
Kalau
ditanya sampai kapan adanya keseimbangan hukum akan berjalan dengan maksimal,
mungkin tidak banyak orang hanya mampu mengernyitkan dahi dan berlalu pergi.
Sangatlah
disayangkan perjuangan pahlawan yang bersusah payah menuangkan buah pikir
dengan berbagai sejuta harapan, namun sekarang realitanya semuanya berjalan
buruk.
Seharusnya pengegakan hukum itu harus mampu menyelaraskan
pihak – pihak yang terkait hukum, tanpa memandang kiri ataupun kanan. Dalam
artian, hukum harus bersifat netral dan harus memiliki faktor – faktor yang
kuat, antara lain :
Faktor-faktor tersebut adalah,
sebagai berikut:
1.
Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.
2.
Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3.
Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4.
Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau
diterapkan.
5.
Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan
pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
( sumber wikipedia )
Kelima
faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi
dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan
hukum.
Suatu penegakan hukum tidak lepas dari namanya aparatur penegah hukumnya
sendiri. Penegak hukum harus menjadi golongan panutan masyarakat, yang
hendaknya mempunyai kemampuan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Mereka
harus mampu berkomunikasi dan mampu membawakan peranan yang mampu diterima
masyarakat luas, antara lain bersikap :
1.
Sikap yang terbuka terhadap pengalaman maupun penemuan baru.
2.
Senantiasa siap untuk menerima perubahan
3.
Peka terhadap masalah-masalah yang terjadi di sekitarnya.
4.
Senantiasa mempunyai informasi yang selengkap mungkin mengenai pendiriannya.
5.
Orientasi ke masa kini dan masa depan yang sebenarnya merupakan suatu urutan.
6.
Menyadari akan potensi yang ada dalam dirinya.
7.
Berpegang pada suatu perencanaan dan tidak pasrah pada nasib.
8.
Percaya pada kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam meningkatkan
kesejahteraan umat manusia.
9.
Menyadari dan menghormati hak, kewajiban, maupun kehormatan diri sendiri dan
ihak lain.
10.
Berpegang teguh pada keputusan-keputusan yang diambil atas dasar penalaran dan
perhitungan yang mantap.
( sumber wikipedia )
Ini
menjadi sebahagian penting mengenai penegakan hukum di Indonesia ke arah yang
lebih baik, dikarenakan masyarakat Indonesia mempunyai kecenderungan yang besar
untuk mengartikan hukum dan mengidentifikasikannya. Kalau sistem hukum tidak
tegak dianggap karena pola perilaku penegak hukum tersebut sendiri.
Masih
besar harapan masyarakat kelak adanya perubahan yang baik mengenai penegakan
hukum di Indonesia. Sangat diperlukan penegasan, dan pengertian masing – masing
pihak dengan tetap bersifat netral, tidak condong ke kiri maupun ke kanan, demi
kepentingan dan kebaikan hukum di tengah masyarakat internal maupun eksternal.



0 komentar:
Posting Komentar